


Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, bermutu, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Di setiap rumah sakit diwajibkan memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang dilengkapi dengan bangunan, infrastruktur, sarana, oprasarana serta kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kebijakan kesehatan nasional.RegulasiBerdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014, pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun.Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Fungsi Bank Darah Rumah Sakit; adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk tranfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.Untuk memberikan jaminan dan keamanan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh peronil yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko terjadinya penularan penyakit baik bagi pendonor, penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun lingkungan sekitarnya.Aktifitas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di RS Berkah;antara lain adalah :
