Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, bermutu, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Di setiap rumah sakit diwajibkan memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang dilengkapi dengan bangunan, infrastruktur, sarana, oprasarana serta kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kebijakan kesehatan nasional.RegulasiBerdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014, pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun.Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Fungsi Bank Darah Rumah Sakit; adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk tranfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.Untuk memberikan jaminan dan keamanan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh peronil yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko terjadinya penularan penyakit baik bagi pendonor, penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun lingkungan sekitarnya.Aktifitas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di RS Berkah;antara lain adalah :

  • Perencanaan kebutuhan darah di RSMelaksanakan permintaan dan penerimaan darah donor dari UTDMelaksanakan permintaan darah dan komponen darah di BDRSMelakukan persiapan darah transfusiMelakukan pemeriksaan pra-transfusiPendistribusian darah dari BDRS ke ruang perawatanPenelusuran reaksi transfusiPengembalian darah ke UTDMenyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan di BDRSMengelola Rujukan darah langkaMengelola Rujukan sampel darah
  • Dalam proses koordinasi dengan UTD; antara lain; BDRS menerima darah aman dari UTD setempat sesuai permintaan, bila tidak sesuai dengan permintaan dicatat atau disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam IKS (Ikatan Kerja Sama). Selanjutnya Petugas pengantar darah dari UTD maupun petugas penerima darah di BDRS bersama-sama menilai kondisi darah, dan mampu mengenali tanda tanda fisik darah aman dan standar labeling; kemudian dibuat Berita Acara.